Banyak Korban Robot Trading Viral Blast Global Lapor ke Polda Metro, Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun

Banyak Korban Robot Trading Viral Blast Global Lapor ke Polda Metro, Tertipu Hingga Rp1,5 Triliun

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Korban robot trading Viral Blast Global berbondong-bondong ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Secara berbondong-bondong, korban robot trading Viral Blast Global melapor ke Polda Metro Jaya.

Dikutip dari TribunTangerang.com, kerugian investasi bodong itu bahkan mencapai Rp1,5 triliun.

Hal itu diutarakan oleh Kuasa hukum para korban Firman H Simanjuntak. 

Ia mengatakan, bahwa ada tiga laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Korban Trading Binomo, Uang Ratusan Juta Rupiah Hilang hingga Hancurnya Kesehatan Mental

"Kebetulan yang ada di sini merupakan seluruh korban investor dari beberapa kota dan kebetulan kami laporkan di sini dari sekitar 20 ribu member. Total kerugian 1,5 triliun," ujar Firman saat hendak membuat laporan.

Firman menjelaskan para korban melaporkan Direktur Utama, Komisaris I, Komisaris II, Komisaris Utama dari PT Trans Global Karya.

PT Trans Global Karya merupakan perusahaan yang menaungi robot trading Viral Blast Global.

Laporan dilayangkan lantaran para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi petinggi-petinggi dari robot trading tersebut.

Sejumlah barang bukti pun dibawa dalam laporan.

Di antaranya surat perjanjian, polis, dan bukti transfer.

Firman menjelaskan, para pelapor merupakan orang-orang yang menaungi hampir 20 ribu member robot trading tersebut.

Para pelapor terjerat omongan manis PT Trans Global Karya, yang menjanjikan keuntungan dan keamanan dalam berinvestasi.

Perusahaan tersebut menjanjikan legalitas dari aplikasi robot trading itu.

"Jadi dari awal perusahaan menawarkan konsep investasi dengan menonjolkan legalitas dengan proteksi pengembalian modal kalau apabila di dalam melakukan transaksi trading mengalami loss, jadi ada proteksi selama masa kontrak," tutur Firman.

Tapi kata Firman, belakangan para petinggi perusahaan itu mengungkapkan bahwa aplikasi itu ternyata fake trading dan memakai skema Ponzi.

Baca juga: Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa di Mabes Polri, Desak Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved