Perusahaan Wajib Berikan Pesangon kepada Pekerja yang Di-PHK, Ini Hitungannya
Perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK.
TRIBUNBANTEN.COM - Aturan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK.
Aturan itu Terkait dengan Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK I di PP Nomor 35 Tahun 2021.
Bagaimana menghitung pesangon PHK?
Baca juga: Pengakuan Buruh di Tangerang yang Mengajukan Pencairan JHT untuk Modal Berdagang
Pasal 40 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
- Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
- Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
- Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
- Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
- Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
Pasal 43 menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40.
Baca juga: Sehari Menjelang Peluncuran JKP, Peserta Dapat Isi Email: Ajukan Klaim Manfaat Jika Kamu Ter-PHK
Apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2).
Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Terkait dengan uang penghargaan masa kerja, adapun perhitungannya, sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah Demikian besaran pesangon PHK berdasarkan omnibus law atau UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)