Sehari Menjelang Peluncuran JKP, Peserta Dapat Isi Email: Ajukan Klaim Manfaat Jika Kamu Ter-PHK

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor

Tayang:
Tangkapan layar via Kompas.com
Email pemberitahuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

TRIBUNBANTEN.COM - "Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis isi email dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Isi surat elektronik ini menginformasikan bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

Surat elektronik dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta JKP.

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

Presiden Joko Widodo rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Klaim Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa, Ini Cara, Syarat Pengajuan, dan Jumlahnya

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, tetapi dibayarkan pemerintah setiap bulan.

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria klaim JKP.

"Selama memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, yaitu 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com.

Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, program JKP memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja ter-PHK.

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved