Sosok 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Ternyata Debt Collector, Dibayar Rp 1 Juta

Terungkap fakta terbaru soal insiden penganiayaan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap fakta terbaru soal insiden penganiayaan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Insiden penganiayaan itu terjadi di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS, tersangka yang menyuruh pengeroyokan terhadap Haris.

"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) malam.

Baca juga: Kronologi Ketua KNPI Haris Pertama Dianiaya: Dibuntuti dari Rumah Hingga Teriakan Bunuh dan Mati

Disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut. Sebab, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Ketiga pelaku itu MS, JT, SS.

Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan menjadi buruan polisi yakni H dan I.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

Tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP karena ia hanya terlibat dalam memerintahkan ekskutor untuk mengeroyok Haris.

Baca juga: Detik-detik Ketum KNPI Haris Pratama Dikeroyok OTK di Menteng, Dihajar Batu dan Benda Tumpul

Pengeroyokan itu dialami Haris saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Usai turun dari mobil, tiba-tiba saja ia diserang orang tak dikenal yang langsung memukulnya hingga babak belur.

"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022) malam.

Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.

Haris sendiri telah melaporkan peristiwa itu dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Benarkan Debt Collector Pelaku Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved