Tolak Aturan JHT, Buruh Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang: Kami Menuntut Hak!
Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang menggelar aksi ujuk rasa, pada Rabu
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang menggelar aksi ujuk rasa, pada Rabu (23/2/2022).
Upaya menggelar aksi unjuk rasa itu dilakukan dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Mengenai pencairan Jaminan Hari Tua.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu, maka pencairan jaminan hari tua baru dapat dilakukan ketika usia peserta 56 tahun.
Baca juga: Pengakuan Buruh di Tangerang yang Mengajukan Pencairan JHT untuk Modal Berdagang
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, di Jalan Raya Ciruas-Serang sekitar pukul 13.00 WIB, tampak para buruh mulai memenuhi jalan raya.
Dan tampak pengawalan dari pihak kepolisan pun turut serta. Bahakan disetiap jalan pihak kepolisian sudah mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Mobil bak terbuka yang di sini dengan pengeras suara serta orasi-orasi mereka terus dibacakan disetiap perjalan.
Untuk mengungkapkan penolakannya, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kota Serang.
"Kita sama-sama berjuang, untuk menuntut hak kami," kata salah seorang orator pada saat perjalanan menuju BPJS Ketenagakerjaan, Rabu.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT, Presiden Buruh: Jangan Main Akal-akalan Lagi
Ia mengatakan pihaknya menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dia mempertanyakan nasib pekerja yang dipecat di usia sebelum 56 tahun.
Menurutnya bagaimana mungkin seorang pekerja mengundurkan diri atau di-PHK di usia 30 tahun harus menunggu masa usia 56 tahun untuk mendapatkan uangnya sendiri.