PMI Asal Serang Terancam Hukuman Mati

Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati

Sebelum ke Dubai, dia sempat pulang selama enam bulan dan berangkat pada September 2021.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo

Laporan Wartawan TibunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Keluarga tak kuasa menahan tangis begitu mendengar kabar Muninggar telah menjalani sidang selama dua kali pada Januari-Februari 2022.

Muninggar adalah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Perempuan berusia 45 tahun itu terancam hukuman mati karena tersangkut kasus kebakaran hingga menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Pada sidang kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp 800 juta.

Ispak, suami Muninggar, mengatakan istrinya bekerja di Dubai setelah dipindahkan dari Arab Saudi.

Baca juga: UPT BP2MI Banten Dampingi TKW Muninggar yang Terancam Hukuman Mati di Dubai

Muninggar bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.

Sebelum ke Dubai, dia sempat pulang selama enam bulan dan berangkat pada September 2021.

Menurut Ispak, baru sebulan lebih, istrinya meminta pindah karena tidak kuat dengan pekerjaannya.

"Sebelum kejadian kebakaran pada Desember 2021, istri saya sempet pengen pindah, mungkin sudah firasat. Tapi pihak agensinya belum dipindahkan juga," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).

Ispak, suami Muninggar, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (24/2/2022).
Ispak, suami Muninggar, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (24/2/2022). (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Teman Muninggar sempat mengabarkan kepada Ispak bahwa istrinya tidak akan diproses secara hukum karena keluarga majikannya ikhlas dan menganggapnya musibah.

Namun, pada Februari ini, Ispak mendapatkan kabar dari sang istri bahwa dirinya telah melakukan persidangan selama dua kali dan sudah ditahan.

"Engga ada informasi sebelumnya, pas saya coba hubungi pihak agensinya malah enggak ada tanggapan. Begini kan kayak lepas tanggung jawab," ujarnya.

Ispak mengaku tidak pernah mengizinkan istrinya untuk berangkat bekerja di luar negeri.

Baca juga: Kronologi TKW Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai, Dituduh Bakar Rumah sampai Majikannya Tewas

Namun, Muninggar tetap ingin berangkat karena ingin melihat anak-anak dapat mengenyam pendidikan lebih baik.

Seluruh dokumen yang mengurus dari angensinya dan juga sponsor.

"Memang istri saya ini melalui penyaluran yang ilegal, karena jelas di situ enggak ada nama perusahaannya. Saya harap istri saya dapat pulang dengan selamat," katanya.

Ispak pun mengaku sangat tidak bisa membayangkan jika harus membayar denda dengan nominal sebanyak itu.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja cukup kesulitan.

Ispak pun melaporkan kejadian ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten agar dapat membantu dan mengupayakan istrinya pulang dengan selamat.

Wakil Ketua SBMI Provinsi Banten Syupi Jajuli mengatakan pihaknya juga mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak sponsor dan keluarga korban.

“Kami pertemukan sponsor dan agensi kepada pihak keluarga korban agar dapat saling berkomunikasi, tadi pihak sponsor datang, tapi agensinya tidak,” ucapnya.

SBMI sedang melakukan tembusan kepada pihak pemerintah daerah, provinsi, dan kementrian agar dapat membantu dalam hal ini.

"Upaya kami saat ini membantu dalam penyaluran dan juga pencegahan untuk tidak melajutkan ke sidang ke tiga. Pemerintah Indonesia juga sedang bergerak dan mengupayakan hal ini," katanya.

Video Editor: Rizki Asdiarman

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved