Ada 2.433 Pemohon Hak Cipta pada 2021, Kakanwil Kemenkumham Banten: Persetujuan Hanya Hitungan Menit
Bertumbuhnya industri berbasis Kekayaan Intelektual membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta.
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sepanjang 2021, tercatat 2.433 permohonan hak cipta di Provinsi Banten dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp 887 juta.
Angka permohonan meningkat dari tahun ke tahun sejak 2018.
Pada 2018 tercatat 967 permohonan hak cipta, meningkat menjadi 1.454 satu tahun berikutnya, dan pada 2020 ada 1.798.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto berharap pada 2022 ini meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: 3+1 Masih Jadi Senjata Utama Pemasyarakatan PASTI, Terungkap dalam Rakernispas Kemenkumham Banten
"Yang paling penting, kepastian hukum terhadap perlindungan karya cipta milik pencipta dan bisa berdampak secara ekonomi yang signifikan," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (25/2/2022).
Tejo mengatakan hal itu saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Kamis (24/2/2022).
Kegiatan dihadiri Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi; serta jajaran pejabat Administrator dan Pengawas di Kanwil Kemenkumham Banten.
Bertumbuhnya industri berbasis Kekayaan Intelektual membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta.
Pendaftaran dan pencatatan menjadi hal yang esensial dan wajib dilakukan demi melindungi kepemilikan Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkumham Banten pun berupaya untuk menumbuhkan dan memperkaya wawasan terkait Kekayaan Intelektual kepada seniman, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan kreator.
Upaya itu satu di antaranya melalui promosi dan diseminasi hak cipta yang digelar secara masif.
"Pemahaman itu meliputi pemahaman dasar, tata cara pendaftaran, hingga melindungi," ucap Tejo.
Promosi dilakukan agar semangat perlindungan hak cipta terus meningkat maksimal.
Berdasarkan data Ditjen Kekayaan Intelektual, ada tren kenaikan positif dalam hal pencatatan hak cipta di Banten.
Demi meningkatkan pelayanan, Ditjen Kekayaan Intelektual meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen Pencanangan Zona Integritas
Proses persetujuan dalam pencatatan yang biasa memakan waktu sekitar satu hari, kini melalui POP HC yang secara online dan mandiri hanya membutuhkan waktu hitungan menit.
"Tentunya inovasi ini sangat mendukung kecepatan, kepastian, dan peningkatan kepercayaan pemohon hak cipta di mana pun mereka berada," ucap Tejo.
Kegiatan promosi, diseminasi, serta sosialisasi seputar Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta, akan terus digelar Kanwil Kemenkumham Banten.
Hal itu demi terciptanya masyarakat Banten yang sadar akan kekayaan intelektual.
Selain itu, juga agar tercipta kepastian dan pelindungan hukum yang maksimal bagi kreator, pendesain, dan inventor dalam berkreasi serta berusaha demi mendukung kebangkitan ekonomi nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/promosi-dan-diseminasi-hak-cipta.jpg)