Terkait Pengaturan Pengeras Suara Adzan, Pimpinan Wilayah GP Ansor Banten Bilang Begini

Terkait Pengaturan Pengeras Suara Adzan, Pimpinan Wilayah GP Ansor Banten Bilang Begini

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
hiraan.com
Ilustrasi kumandangkan adzan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Umat Islam diharapkan tidak terprovokasi terkait pernyatakan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas, terkait pembatasan penggunaan speaker masjid.

Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banten, Ahmad Nuri.

"Umat islam untuk coba jernih, mentri tidak sedang menganalogikan, suara harus diatur di era masyarakat majemuk Jakarta, peraturan toa diperlukan, karena tidak sedang menganalogikan gong-gongan," ujarnya saat ditemui di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Musala Dikeluarkan Menag, Volume Paling Besar 100 dB

Menurut Nuri, perlu ada pengaturan tata kelola yang baik.

"Tidak bicara konteks bahasa adzan, coba berfikir jernih, jangan mudah dipecah belah, tidak ada tujuan ke arah sana, jangan sampe terjebak oleh framing yang diciptakan secara politis," jelasnya.

Ia menuturkan, masyarakat harus lebih selektif menerima berita dan video sempalan.

Dia mengajak masyarakat untuk jauhkan framing pemecah belah umat tersebut.

"Mari jaga keutuhan bangsa dan jauhkan framing untuk memcah belah bangsa, nanti kita serahkan ke Kanwil, pemda juga harus breakdown bukan hanya tata kelola itu saja, termasuk hiburan juga," paparnya.

Nuri mengatakan, dirinya tidak melarang (aturan toa masjid-red). Namun, alangkah baikanya setiap informasi cukup diumumkan melalui masjid kampung.

Baca juga: Sikap Amanda Manopo Lakukan Ini saat Adzan Berkumandang Tuai Sorotan, Warganet: Cantik Luar Dalam

"Diumumkan lewat masjid kampung juga cukup," ucapnya.

"Gunakan toa lebih produktif saat azan saja, kalo di satu Kampung cukup diumumkan di satu masjid saja, jangan di masing-masing mushola sehingga tidak menimbulkan bising," sambungnya.

Hal itu menurut Nuri bukan pelarangan. Dia menyampaikan, jika ada pengumuman posyandu, gotong royong, kehilangan, kematian cukup diumumkan melalui satu speaker masjid.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved