Lakukan Transaksi Depan Pabrik, 3 Kurir Narkoba Ditangkap Polres Serang, Sabu Disimpan Dalam Minuman
Tiga kurir narkoba ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Senin (21/2/2022) malam.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Amanda Putri Kirana
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga kurir narkoba ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Senin (21/2/2022) malam.
Dua kurir berinisial W (30) dan P (31), warga Wabupaten Serang dibekuk di pinggir Jalan Raya Serang - Jakarta, tidak jauh dari lingkungan pabrik di Kecamatan Cikande.
Sementara satu kurir berinisial U (24) warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditangkap di depan kontrakan di Desa Cengkudu, Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Tewas di Polres Cilegon, Ada Luka Lebam
Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 paket sabu. Sepuluh di antaranya disembunyikan dalam kemasan Marimas dan Tea Jus.
Selain itu, tiga unit ponsel sebagai sarana transaksi narkob milik tersangka juga diamakan.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering melihat adanya transaksi narkoba.
Transaksi itu dilakukan di depan salah satu pabrik, di Kecamatan Cikande.
Dengan demikian, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka W dan P beserta barang bukti satu paket sabu.
Baca juga: Kronologi Polisi di Kota Tangerang Duel Maut dengan Pencuri Motor saat Sedang Pantau Pelaku Narkoba
Saat ditangkap, W dan P hendak mengantarkan sabu itu kepada konsumennya yang sudah memesan.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku hanya mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang tersebut oleh pelaku berinisial U," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka lainnya, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar dan berhasil meringkus U di depan rumah kontrakannya.
Dari tangan tersangka U, Tim Opsnal berhasil mengamankan 10 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan serbuk minuman ringan.
"Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Baca juga: Berkedok Jualan Kosmetik, Pengedar Sabu di Tanara Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
Jelasnya, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Jakarta Barat.
"Ketiganya sudah menjalankan bisnis sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran meraka merupaka seorang tuna karya,” tambahnya.
Michael juga menjelaskan bahwa tersangka W merupakan mantan warga binaan yang baru saja bebas beberapa bulan ini. Dan masih dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.