Kuasa Hukum Indra Kenz Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo usai Kliennya Ditahan
Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
TRIBUNBANTEN.COM - Crazy Rich Medan Indra Kenz ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan investasi bodong.
Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami barusan mendapat pemberitahuan klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wardaniman di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Wardaniman siap mengajukan pembelaan jika nantinya kasus Indra Kenz naik ke persidangan.
"Tentu akan kami lihat apakah ke depannya akan sampai ke pengadilan atau tidak. Jika nanti dibawa ke pengadilan tentu kami akan melakukan pembelaan," tuturnya.
Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman mendesak polisi untuk mengusut pemilik platform Binomo.
"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.
Nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.
Dalam channel YouTubenya bahkan Indra mengajak dan mengajari orang-orang untuk berinvestasi lewat platform tersebut.
Alhasil ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka, channel YouTube Indra Kenz dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Video Indra Kenz Bercanda Bawa Nama Tuhan VIRAL
Belakangan ini nama Indra Kenz kerap menjadi sorotan publik.
Baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz sudah tertimpa masalah lain.
Rupanya, video lawas Indra Kenz bercanda bawa nama Tuhan kembali viral di media sosial, terutama Instagram dan TikTok.
Dalam video, pria yang dikenal Crazy Rich Medan itu blak-blakan menyebut Tuhan tidak akan bisa membuat dirinya jatuh miskin.
Melansir Tribun Medan, mulanya Indra Kenz menjawab pertanyaan dari seorang netizen di akun TikToknya.
Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Miliknya Bakal Segera Disita Bareskrim Polri
Netizen itu bertanya bagaimana jika Tuhan mengubah nasib Indra Kenz kembali jatuh miskin.
“Kira-kira ketika Tuhan mengubah nasibnya kembali jatuh miskin gimana ya?” tanya seorang netizen.
Indra Kenz lantas menjawab pertanyaan tersebut dengan nada bercanda.
Dia mengatakan bahwa Tuhan akan bingung mengubah nasibnya lantaran kesombongan dan kebaikan di dirinya imbang.
"Ini ni nggak bisa ni, kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer yakan, udah mau dibuat aku miskin,
tiba - tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung," jawabannya.
Ia pun menyebut dirinya sering bersedekah hingga pintu rezekinya selalu terbuka.
"Habis itu dikasihlah aku makin kaya, dapatlah rejeki itu, sombong lagi aku, pamer lagi, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah,
makanya Tuhan pun bingung mau ngambil keputusan, nggak tau dia mau diapain aku ini," ujar Indra Kenz sambil terbahak - bahak.
Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Pasal Berlapis & Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, kata Ramadhan, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca juga: Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa di Mabes Polri, Desak Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Indra Kenz.
Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Binomo.
Baca juga: Buntut Dugaan Penipuan Indra Kenz, Bareskrim Polri Kejar Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer ya."
"Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun Youtube milik yang bersangkutan," pungkas Ramadhan.
Kini penyidik berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/indra-kenz-ceo.jpg)