Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Pasal Berlapis & Hukuman 20 Tahun Penjara

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

HO/Tribun Medan
Indra Kenz 

TRIBUNBANTEN.COM -  Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman pidana selama 20 tahun.

Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

Baca juga: Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa di Mabes Polri, Desak Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, ujae Ramadhan, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan.

Baca juga: GERAM Indra Kenz Tak Jadi Tersagka, Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri Hari Ini

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Indra Kenz.

Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer ya."

"Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun Youtube milik yang bersangkutan," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Baca juga: Meski Indra Kenz Berobat ke Turki, Bareskrim Polri Tegaskan Tak Tunda Pemeriksaan:Tetap Terjadwal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved