Miris! Kakek Cabuli Cucunya yang Berusia 7 Tahun, Lakukan Aksinya Saat Rumah Sepi

Seorang kakek inisial FH (44) tega mencabuli cucu perempuannya yang berusia tujuh tahun.

Editor: Anisa Nurhaliza
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang kakek inisial FH (44) tega mencabuli cucu perempuannya yang berusia tujuh tahun.

Aksi kejinya itu dilakukan saat kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi.

FH telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan pada Selasa (1/3/2022).

Penangkapan kakek itu telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan.

Pihaknya memberikan terbatas terkait kasus ini, hal tersebut dilakukan guna melindungi data yang menjadi korban tindak kekerasan seksual itu.

Baca juga: Pulang ke Rumah, Gadis Belia di Tangsel Langsung Lemas, Ternyata Dicekoki Obat Lalu Dicabuli

"Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak," kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).

Lita mengatakan, sang kakek merupakan warga kecamatan Cluring dan ia tinggal satu rumah bersama korban.

Hingga pelaku berani melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Diketahui, pelaku melakukan pencabulan pada cucunya itu pada Senin (21/2/2022).

Dan pada esok harinya, korban merasa bagian sensitifnya terasa sakit.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum Seberat-beratnya, Wapres Maruf Amin: Biar Ada Efek Jera

Korban pun segera menceritakan kekerasan seksual pada orangtuanya.

Polsek Cluring bergerak melakukan penangkapan atas laporan orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).

FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Lita mengatakan, saat FH melakukan aksinya, tidak disertai dengan kalimat rayuan maupun ancaman. "Tidak ada ancaman atau rayuan (oleh pelaku saat beraksi)," kata Lita.

Baca juga: Tampang Ayah di Tegal yang Tega Cabuli Anak Laki-laki Kandungnya

Di sisi lain, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021 menyatakan, sejumlah korban kekerasan seksual kesulitan melawan dan mengakses keadilan karena ketimpangan relasi kuasa.

Ketimpangan relasi kuasa yang kerap menyulitkan korban kekerasan seksual itu, contohnya relasi antara laki-laki dengan perempuan, anak-anak dengan orang dewasa, atau penyandang disabilitas dengan non-penyandang disabilitas.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakek-kakek Nodai Cucunya Berusia 7 Tahun: Dilakukan Saat Sepi di Rumah,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved