PA 212 Bakal Demo Menag Yaqut: Bertaubatlah!

Pada Jumat (4/3/2022), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menggelar Aksi Bela Islam di kantor Kementerian Agama, DKI Jakarta.

Editor: Glery Lazuardi
(WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Massa aksi 211 yang tergabung dari sejumlah ormas Islam seperti PA 212, GNPF Ulama hingga FPI saat melakukan unjuk rasa di sekitar Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Aksi tersebut terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron belakangan ini yang dinilai telah menista agama Islam dan Nabi Muhammad. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Jumat (4/3/2022), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan menggelar Aksi Bela Islam di kantor Kementerian Agama, DKI Jakarta.

Upaya menggelar Aksi Bela Islam itu dilakukan untuk mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mundur.

Ada sejumlah tuntutan yang tertera dalam poster Aksi Bela Islam pada Jumat 4 Maret 2022.

Baca juga: Menag Yaqut Terbitkan Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah, Imbas Covid-19 Kembali Melonjak

Di antaranya yaitu:

1. Penjarakan penoda agama

2. Mundur dari Menag

3. Bertaubatlah

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, mengatakan aksi ini terkait pernyataan Menag beberapa waktu lalu.

"Ya," kata Slamet membenarkan, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan rencana Aksi Bela Islam tersebut.

“Insyaallah dalam pekan ini 212 akan menggelar Aksi Bela Islam melawan penista agama di depan Kemenag,” kata Novel.

Selain mendesak Presiden Jokowi memecat Yaqut, pihaknya juga tengah mempersiapkan upaya pelaporan ke Bareskrim Polri.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bereaksi keras atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang baru melakukan pertemuan dengan HRS di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2) kemarin.

Baca juga: Menag Yaqut: Ceramah dengan Hikmah Jangan Jadi Provokator

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Baca juga: Kemenag Segera Bahas Persiapan Haji 2022 dengan Arab Saudi, Menag Yaqut: Semoga Pandemi Teratasi

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved