Simak Tips Agar Tak Mudah Tertipu Investasi Bodong yang Ditawarkan Influencer di Media Sosial

simak tips berikut ini sebelum memulai investasi agar tak teritpu investasi bodong, investor yang sukses tak memiliki waktu untuk memamerkan kekayaan

Editor: Anisa Nurhaliza
(Dok. Polres Tasikmalaya)
Polisi menginterogasi Am (28), tersangka pengelola investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar di Mapolres Tasikmalaya 

TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu ini kasus investasi bodong semakin banyak yang terungkap.

Bahkan sebelumnya, tak jarang Influencer atau seleb di media sosial yang menawarkan untuk ikut investasi yang ternyata sebuah penipuan.

Banyak masyarakat yang tergoda dengan keuntungan besar yang didapat, padahal hal itu hanyalah sebuah iming-iming belaka.

Salah satunya ialah yang dilakukan oleh Indra Kenz, influencer Indra Kenz dikenal sebagai Crazy Rizh yang katanya sukses bermain investasi.

Namun nyatanya, ia harus menerima resiko dan saat ini terancam di penjara selama bertahun-tahun.

Tak hanya Indra Kenz, Crazy Rich Doni Salmanan pun ikut terseret dalam kasus penipuan berkedok trading binary option seperti Binomo namun dengan platform yang berbeda.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, investor yang sukses tidak memiliki waktu untuk memamerkan kekayaannya di media sosial.

Mereka pasti akan fokus mendalami produk investasi yang sedang digeluti agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.

"Sekarang banyak orang yang dengan mudah mereka menghimpun dana dari masyarakat. Mengeluarkan token atau mengeluarkan koin kripto, tapi paham programing aja enggak. Hanya karena dia artis ataupun influencer," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2011).

Masyarakat harus lebih sadar bahwa dalam investasi tidak ada yang namanya 'keuntungan pasti', semua investasi pasti memiliki resiko yang mana kita harus memikirkan resiko tersebut sebelum terjun terlalu jauh.

Oleh karena itu, simak tips berikut ini sebelum memulai investasi agar tak teritpu investasi bodong:

1. Jangan mudah percaya

Menurut Bhima, masyarakat jangan mudah percaya kepada influencer yang mengiklankan platform atau produk investasi. Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial.

Pasalnya, untuk menjadi seorang penasihat investasi harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-26/PM Tahun 1996.

"Jangan mudah percaya, harus cek backgroundnya, latar belakangnya," tegasnya.

2. Penting pelajari produk investasi

Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia membuat para influencer ini mudah melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan kemalasan masyarakat untuk mencari tahu tentang produk investasi.

Padahal masyarakat banyak yang tidak memahami produk-produk investasi. Bahkan mayoritas masyarakat hanya ikut-ikutan kepada tren yang sedang berkembang.

"Banyak yang disuruh investasi ke binary options, kaya model Binomo tapi tidak paham mekanismenya. Padahal itu bukan investasi ya tapi itu judi," ucapnya.

Beberapa waktu belakangan, para artis juga menerbitkan token kripto yang membuat para penggemarnya ikut-ikutan berinvestasi di token kripto miliknya. Padahal mereka tidak tahu apa itu investasi kripto.

Alhasil ketika nilai dari token kripto tersebut turun, penggemar yang rata-rata adalah ibu rumah tangga kebingungan karena uang yang diinvestasikan berkurang.

"Jadi dari sisi investor, dia harus memahami produknya, tingkat risikonya, karakteristiknya. Ada juga likuiditasnya, ini gampang gak dijual? Bagaimana pasarnya? Siapa saja yang beli produknya?" kata Bhima.

3. Cek legalitas produk

Masyarakat juga perlu melakukan pengecekkan legalitas produk investasi sebelum berinvestasi di platform tersebut.

Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka sudah pasti itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait.

"Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?" tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved