Virus Corona
Kemenhub: Aturan Pelaku Perjalanan tak Perlu Tes Antigen atau PCR Belum Berlaku
Artinya, aturan perjalanan transportasi masih merusuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.
Aturan pelaku perjalanan tidak lagi perlu melakukan tes antigen atau PCR dengan syarat sudah vaksinasi dua kali belum berlaku.
Jubir Kemenhub Adira Irawati mengatakan aturan belum berlaku karena baru menjadi keputusan rapat terbatas pada Senin (7/3/2022).
Pemerintah belum mensahkan aturan tersebut.
Baca juga: Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, IDI: Harus Dibarengi Monitoring
"Hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Artinya, aturan perjalanan transportasi masih merusuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.
Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian segera jika Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada.
Selain itu, juga akan segera diumumkan ke masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
Satu di antaranya pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Sumber: Kompas.com