DKI Jakarta Masuk PPKM Level 2, Anies Baswedan Sebut 'Menuju Proses untuk Kehidupan Kembali Normal'
DKI Jakarta memasuki PPKM Level 2, yang mana hal tersebut merupakan bagian dari proses menuju kehidupan normal.
TRIBUNBANTEN.COM - DKI Jakarta memasuki PPKM Level 2, yang mana hal tersebut merupakan bagian dari proses menuju kehidupan normal.
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia mengatakan bahwa PPKM Level 2 akan diterapkan hingga 14 Maret 2022.
"Kami pernah mengalami fase di mana kota berada di level 4, pernah berada di level 1, jadi ini bagian dari proses normal," ucapnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Terbaru! Anies Baswedan Luncurkan 30 Bus Listrik di DKI Jakarta, Simak Mana Saja Rute Lokasinya
Anies Baswedan pun mengaku bahwa Pemprov DKI siap menjalankan aturan yang dibuat pemerintah pusat.
"Saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk responsif, terutama pada lansia yang belum booster. Pada lansia dorong untuk melakukan vaksinasi booster," ujarnya.
Tak lupa, Anies Baswedan juga selalu mengingatkan pada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menyepelekan protokol kesehatan yang berlaku.
Meski saat ini Covid-19 varian Omicron yang saat ini mengancam memiliki tingkat fatalitas yang rendah.
Baca juga: Anies Baswedan Bandingkan Kemajuan Transportasi di Masa Kepemimpinannya dengan Era Ali Sadikin
Pasalnya, banyak pasien yang kini dirawat di rumah sakit umumnya lansia dan punya riwayat penyakit bawaan atau komorbid.
"Itu sebabnya saya mengajak semua untuk responsif, selain itu ya lebih waspada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali turun jadi Level 2.
Baca juga: Curhat Nelayan di Pelabuhan Kali Adem: Tolong Pak Jokowi, Pak Anies!
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Adapun aturan itu berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai tanggal 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Tak hanya Jakarta, wilayah penyangga yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabek juga akan menerapkan PPKM Level 2 sepekan ke depan.
Wilayah tersebut ialah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.