Jalani Pemeriksaan 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah jalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun

Editor: Anisa Nurhaliza
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Doni Salmanan telah menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Dan kini, Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan terancam pasal berlapis atas kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Hari Ini Doni Salmanan di Periksa Bareskim atas Dugaan Investasi Bodong Berkedok Aplikasi Trading

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya itu, pihak penyidik pun telah melakukan penyitaan dari tangan Doni Salmanan.

Di antaranya ialah bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex dan akun YouTubenya.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,

"Terdapat satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.

Baca juga: Gaya Nyentrik Doni Salmanan Jadi Sorotan saat Lakukan Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Baca juga: Perjalanan Karier Doni Salmanan, Dulu Viral Donasi 1 Miliar, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Judi Online

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved