Hari Ini Doni Salmanan di Periksa Bareskim atas Dugaan Investasi Bodong Berkedok Aplikasi Trading

Pada hari ini Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan akan diperiksa Bareskim Polri atas dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

Editor: Anisa Nurhaliza
Tangkap layar Instagram @donisalmanan.official
Doni Salmanan berfoto dengan kendaraan mewah miliknya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada hari ini Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan akan diperiksa Bareskim Polri atas dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

Kasus Doni Salmanan diketahui telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Doni Salmanan terseret kasus yang yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ungkap Perbedaan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berikut Penjelasannya

Penyidik telah memeriksa dua perusaaan payment gateway dengan dua orang saksi.

Dan saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan pada 12 orang saksi Di mana sembilan saksi dan tiga saksi ahli.

Rencananya, Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dngn status saksi," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Perjalanan Karier Doni Salmanan, Dulu Viral Donasi 1 Miliar, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Judi Online

Sebelumnya kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor Sultan Bandung Doni Salmanan naik ke penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, untuk saksi di antaranya saksi pelapor," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dari pemeriksaan 10 saksi itu kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

Hasil dari gelar perkara kasus yang menyeret nama Doni Salmanan naik ke penyidikan.

"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) dan diputuskan terhadap perkara DS status naik dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Gatot.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hari Ini Bareskrim Periksa Sultan Bandung Doni Salmanan Setelah Kasusnya Naik ke Penyidikan,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved