Majelis Ulama Indonesia Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama: Menurut Islam Tidak Sah!
Majelis Ulama (MUI) Indonesia Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama: Tidak Sah, menurut pandangan Agama Islam
TRIBUNBANTEN.COM - Nikah dengan pasangan berbeda agama hukumnya tidak sah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Dakwah MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Cholil Nafis.
Cholil mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam pandangan Islam.
Baca juga: Rizky Febian Akui Tak Masalah Pacaran Beda Agama dengan Mahalini: Aku Rasa Nanti juga Ada Jalannya
Hal itu diungkapkan oleh Cholil melalui cuitannya pada akun Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu (9/3/2022).
Pernikahan itu, kata Cholil, tidak sah bagi pria dan wanita yang beragama Islam.
"Menjawab banyak pertanyaan tentang nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah," cuit Cholil.
"Selanjutnya saya terserah anda," tambah Cholil.
Dalam cuitannya, Cholil juga mengunggah fatwa MUI tahun 2005 tentang pernikahan beda agama.
Baca juga: Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK karena Tak Bisa Nikahi Pasangannya yang Beda Agama
Dituliskan dalam fatwa tersebut bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa KH Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, tayangan video pendek viral di media sosial tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Nikah Beda Agama Hukumnya Tidak Sah