Penumpang Perjalanan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Simak Syaratnya!
Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang tak lagi memberlakukan syarat tes Covid-19 untuk penumpang perlaku perjalanan domestik, mulai Selasa (8/3/2022)
TRIBUNBANTEN.COM - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang tak lagi memberlakukan syarat tes Covid-19 untuk penumpang perlaku perjalanan domestik, mulai Selasa (8/3/2022) sore.
Namun, syaratnya para penumpang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster).
Tak hanya a Soekarno-Hatta, bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II juga mulai menerapkan peraturan itu mulai Selasa ini.
Baca juga: Luhut Sebut Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, IDI: Harus Dibarengi Monitoring
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
President Director AP II Muhammad Awaluddin berujar, seluruh bandara naungan AP II siap menerapkan peraturan soal penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Rabu.
VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menyebutkan, protokol kesehatan di bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, tetap akan dijalankan secara ketat.
"Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," sebut Hufron dalam keterangan yang sama.
Menurut Hufron, semua fasilitas keamanan hingga kenyamanan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain telah disiapkan untuk menunjang penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.
"Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ungkap Hufron.
Baca juga: Mulai HARI INI Naik Pesawat Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen & PCR, Syaratnya Sudah Vaksin
Berikut merupakan sejumlah aturan yang tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan wajib dipatuhi penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta:
Penumpang rute domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan
Penumpang rute domestik yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi
Penumpang rute domestik berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Sore Ini, Bandara Soekarno-Hatta Hapus Tes PCR/Antigen sebagai Syarat Perjalanan Domestik"