Aksi Pencuri Terekam CCTV, Mengambil Kunci Pemilik Motor yang Tidur di Warnet
Polisi menangkap MK yang diduga mencuri sepeda motor di warnet, Senin (14/3/2022).
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polisi menangkap MK yang diduga mencuri sepeda motor di warnet, Senin (14/3/2022).
Pria berusia 22 tahun ini diduga mencuri sepeda motor bernomor polisi A 5665 DF.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (12/3/2022) pukul 05.30.
Pencurian terjadi di tempat parkir warnet F2 Jalan Ayip Usman No 12, Kota Serang.
Baca juga: Pencurian Kerbau di 20 Lokasi Terungkap, 4 Orang Jual Seharga Rp 8 Juta-Rp 10 Juta/Ekor
Aksinya terekam CCTV warnet.
"Kami mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan kumpulkan bukti lewat CCTV," ujarnya pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Senin.
MK diamankan polisi di wilayah Walantaka.
Berdasarkan kronologi kejadian, kata Hutapea, MK mencuri motor dengan cara masuk ke dalam warnet dan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja.
Pemilik kendaraan saat kejadian tertidur.
Atas perbuatannya, MK dikenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukum 7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tahanan-tersangka-polres.jpg)