KPK Pernah Kolaborasi Lagu dengan Indra Kenz: Lihat, Lawan, Laporkan!

Heboh, video kolaborasi antara Indra Kenz dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kini, Indra Kenz telah berstatus tersangka kasus investasi bodong

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Dikenal sebagai sosok crazy rich, kini nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbanding terbalik dan masuk bui setelah terjerat kasus penipuan investasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Heboh, video kolaborasi antara Indra Kenz dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, Indra Kenz telah berstatus tersangka kasus investasi bodong.

Kolaborasi antara Indra Kenz dan KPK itu dalam bentuk lagu bertemakan budaya tentang antikorupsi.

Lagu itu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".

Baca juga: Raffi Ahmad Penasaran Sumber Kekayaan Rudy Salim yang Tersenggol Kasus Indra Kenz: Lu Ikut Trading?

Dilihat Tribunnews.com, Selasa (15/4/2022) dari kanal YouTube Indra Kesuma, Indra Kenz berkolaborasi dengan Indomusikgram untuk membuat video musik lagu tersebut.

Video berdurasi 17.55 menit itu memperlihatkan kegiatan Indra Kenz dan Indomusikgram dalam menggarap video musik antikorupsi.

Dari video yang diunggah sejak 7 bulan lalu atau sekitar Agustus 2021 itu pula, mereka memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.

Sementara kanal YouTube KPK RI hanya mengunggah hasil jadi video musik yang dibuat oleh Indra Kenz bersama Indomusikgram.

Baca juga: Grace Tahir, The Real Sultan Sindir Indra Kenz Lewat Video Parodi, Berikut Ini Sosoknya

Namun sayangnya, saat ini video musik "Lihat, Lawan, Laporkan" di YouTube KPK RI sudah diprivatisasi.

Masyarakat awam tidak bisa menontonnya lagi.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK dan Indra Kenz Ternyata Pernah Kolaborasi Bikin Lagu Tentang Budaya Antikorupsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved