Logo Label Halal Berubah, MUI Banten: Yang Lama Masih Berlaku sampai 2026
Penetapan label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penetapan label halal akan dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Penetapan label halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Penggunaan label halal itu sudah mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani, mengatakan pergantian logo merupakan suatu hal yang wajar.
Baca juga: Waketum MUI Soal Label Halal dari Kemenag: Tak Bisa Berbuat Banyak, Saya Hanya Bisa Senyum!
"Saya menanggapinya wajar-wajar saja karena memang dalam sertifikasi halal itu sebaiknya dari pihak pemerintah," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (14/3/2022).
Namun, kata dia, bukan berarti pemerintah melakukan sertifikasi halal begitu saja.
Menurutnya, dalam melakukan sertifikasi halal, perlu adanya kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Adapun perubahan logo itu kan baru kemarin, sementara logo yang lama masih berlaku sampai dengan tahun 2026," kata dia.
Artinya, logo yang lama masih bisa digunakan sampai 2026.
Sebab masih banyak perusahaan di Indonesia, menggunakan label halal yang lama.
Dalam hal ini, pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai logo baru.
"Sertifikasi halal kan sekarang dilakukan Kementerian agama, tetapi dalam melakukan sertifikasi, itu tetap berdasarkan fatma MUI," ucapnya.
Sekretaris Umum MUI Banten, Endang Saeful Anwar, mengatakan dengan adanya UU Tahun 2014, MUI masih memiliki peran dalam menjamin produk halal.
"BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal sebelum produk tersebut mendapatkan isbatul halal atau surat keterangan halal dari MUI," ujar Endang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/label-halal.jpg)