Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Ditangkap di Tangerang, Berstatus PNS

TO diamankan di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNBANTEN.COM - TO, terduga teroris, diamankan aparat Densus 88 Antiteror.

TO diamankan di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Kita Pikir Hukuman Mati

Sampai saat ini, pihaknya belum dapat menjelaskan peran TO di Jamaah Islamiyah.

TO telah ditetapkan sebagai tersangka.

TO berlatar belakang sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

TO dijerat pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Video Production : Rizki Asdiarman

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved