Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Dugaan Terorisme, Kuasa Hukum: Kita Pikir Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme pidana penjara selama 8 tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @cetul.22
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap anggota Densus 88 terkait dugaan terorisme, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut Munarman, terdakwa kasus dugaan terorisme pidana penjara selama 8 tahun.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, mengaku tak tertantang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Dalam perkiraan Aziz Yanuar, Jaksa akan menuntut hukuman mati bagi Munarman yang disangka melakukan terorisme.

Baca juga: Munarman Geram ke Saksi: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati

“Kita sependapat sama Pak Munarman, saya rasa pihak jaksa kurang serius, jadi kita nggak tertantang,” ucap Aziz Yanuar dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Putri Aulia Faradina, Senin (14/3/2022).

“Kita pikir tuh hukumannya mati, gitu. Jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal kayak gini kan kita tahu ada bukan murni dari hukum. Harusnya tuntutannya serius lah lain kali,” tambah Aziz.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan perihal permufakatan pihaknya jelas tidak memiliki.

“Nggak ada videonya beliau angkat tangan, terus mengucapkan lafadz baiat, nggak ada. Kemudian beliau juga nggak jadi panitia, cuma diundang, justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang melakukan terorisme,” tegas Aziz.

Baca juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Munarman: Jika Saya Siapkan Terorisme, Presiden Sudah Pindah ke Alam Lain

Dikutip dari KOMPAS TV, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihukum delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pernyataannya, JPU mengatakan tuntutan yang diberikan terhadap Munarman dikurangi masa penahanan terdakwa.

JPU beralasan, ada hal yang memberatkan dari sangkaannya terhadap Munarman dalam kasus dugaan terorisme.

Yakni, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Masih Ingat Munarman yang Ditangkap Densus 88? Ratusan Advokat Kini Siap Membela, Ini Daftar Namanya

“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU.

Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved