Indra Kenz Sengaja Tutup Informasi Demi Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim: Dia Ngaku Bukan Afiliator
Indra Kenz sengaja tutup informasi demi hilangkan barang bukti, ia juga menyangkal bahwa dirinya bukan seorang afiliator.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak kepolisian ungkap fakta mengejutkan terkait kasus penipuan berkedok investasi atas tersangka Indra Kenz.
Saat melakukan wawancara dengan Aiman Witjaksono di Kompas TV, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap bahwa Indra Kenz menutupi semua informasi kepada polisi untuk hilangkan barang bukti.
Bahkan, Indra Kenz disebut sengaja menghilangkan handphone dan laptop miliknya.
"Dia (Indra Kenz) menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptop-nya," jelas Whisnu Hermawan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Masa Lalu Indra Kenz Sebelum Tajir Melintir: Pernah Ikut The Voice Indonesia, Saldo ATM Pas-pasan
Tak hanya itu, Indra Kenz juga menyangkal bahwa dirinya bukan seorang afiliator.
"Bahkan, dia menyampaikan pada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," sambungnya.
Lebih lanjut, Whisnu mengungkap bahwa Indra Kenz tetap pada pendiriannya dengan bersikeras mengaku tak mengenal aplikasi Binomo.
"Saya tanyakan pada dia, 'bagaimana saudara bisa menjadi afiliator di Binomo'. Dia katakan dia bukan afiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya binomo'," kata Whisnu.
Hal tersebut membuat proses penyidikan jadi terhambat karena sengaja menyembunyikan barang bukti.
Baca juga: Rudy Salim Mangkir Pemeriksaan Polisi soal Indra Kenz, Politikus PAN Curiga: Padahal Cuma Jadi Saksi
Sebab, barang bukti tersebut kemungkinan terdapat di ponsel atau laptopnya.
"Saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya'. (Dijawab) 'handphone-nya hilang'. Artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," ujar Whisnu Hermawan.
Namun, polisi tetap akan berusaha mengungkap orang-orang di balik kasus Indra Kenz meski terangka berusaha menutupinya.
"Tidak masalah, itu hak dia untuk menyembunyikan. Kita akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz," ujar Whisnu Hermawan.
Terkait aset Indra Kenz, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dengan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Bos RANS Cilegon FC Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Raffi Ahmad: Ikut Trading? Kok Lo Kaya
Berdasarkan informasi dari PPATK, masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah sementara senilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Kemudian, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hilangkan Ponsel dan Laptop Miliknya, Indra Kenz Disebut Hambat Penyidikan", Klik untuk baca:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/selebgram-indra-kenz-yang-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-binomo.jpg)