Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option: Lapor ke 081213227296
Berikut ini nomor hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option. Bagi korban kasus robot trading dan binary option, maka dapat menghubungi
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini nomor hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option.
Bagi korban kasus robot trading dan binary option, maka dapat menghubungi nomor tersebut.
Nomor tersebut, yaitu 0812-1322-7296 via WhatsApp.
Nantinya, para korban bisa membuat pengaduan lewat Korban juga bisa menyampaikan pengaduan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022)
Baca juga: Kerugian Korban Trading Binary Option Capai Miliaran Rupiah, Bisakah Uangnya Kembali?
Pihaknya sedang menangani sejumlah kasus penipuan berkedok robot trading dan binary option.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujar Whisnu.
Adapun salah satu kasus penipuan lewat trading binary option yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah kasus aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasus itu berawal dari laporan 8 korban pada 3 Februari 2022.
Baca juga: Apa Itu Binary Option Quotex? Aplikasi Penghasil Uang yang Menjerat Doni Salmanan Jadi Tersangka
Para korban melaporkan Indra Kenz selaku salah satu mitra Binomo.
Korban juga melaporkan pemilik aplikasi Binomo. Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu dan masih mendalami pemilik dan mitra lain terkait aplikasi Binomo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Buka Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option, Korban Bisa Lapor ke WhatsApp 081213227296"

Police Open Hotline for Trading Robot Cases and Binary Options, Victims Can Report to WhatsApp 081213227296