Bukan Hanya Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Juga Amankan 10 Orang saat OTT

Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11/2025).

Editor: Abdul Rosid
Tribun Pekanbaru
Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari operasi tersebut pihaknya mengamankan 10 orang, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid

“Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Senin (3/11/2025). 

Saat ini tim KPK masih berada di lapangan. Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap. 

Baca juga: Sosok dan Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK Hari Ini

“Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Benarkan OTT Gubernur Riau

Gubernur Riau, Abdul Wahid dikabarkan terjaring  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (3/11/2025).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan, bahwa Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ikut terjaring dalam OTT lembaga antirasuah itu.

"Salah satunya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang.

Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci. 

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.

Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved