Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan Maksimal 28 Hari Setelah Dilahirkan, Simak Caranya!
Pemerintah wajibkan bayi yang baru lahir untuk didaftarkan program BPJS Kesehatan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi untuk orang tuanya.
TRIBUNBANTEN.COM - Tak hanya orang dewasa, pemerintah juga mewajibkan bayi yang baru lahir untuk didaftarkan program BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan kebijakan yang didasarkan pada Perauran Presiden No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Pada peraturan tersebut tertulis bahwa bayi wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang mana memiliki batas waktu maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com pada Senin (24/1/2022), jika bayi tak kunjung didaftarkan dan melebihi batas tenggang waktu yang telah ditentukan, maka peserta (orang tua bayi) akan dikenakan sanksi peraturan perundang-undangan.
Berikut sanksi yang akan didapatkan:
- Denda pelayanan
- Tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan
- Wajib membayar iyuran sejak bayi dilahirkan.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (24/1/2022), berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini: - Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi. - Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Berikut persyaratannya:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi
Dilansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir:
1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN-KIS miliknya.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
3. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota
- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.
- Ambil nomor antrean perubahan data.
- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.