Munarman Bersuara di Persidangan, Sebut Kasusnya Direkayasa Tuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
Munarman Bersuara di Persidangan, Sebut Kasusnya Direkayasa Tuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
Editor:
Ahmad Haris
Instagram @cetul.22
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap anggota Densus 88 terkait dugaan terorisme, Selasa (27/4/2021). Kini, Senin (21/3/2022), Munarman menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa menuntut Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Sebut Kasusnya Direkayasa Guna Tutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI