Permohonan Penangguhan Tersangka Doni Salmanan Ditolak Bareskrim Polri
Permohonan Penangguhan Tersangka Doni Salmanan Ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
TRIBUNBANTEN.COM - Permohonan penangguhan tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, ditolak oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
penolakan permohonan penangguhan ini dilakukan karena alasan subyektif penyidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direkoat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Reinhard Hutagaol.
Baca juga: Dulu Bersyukur Terima Duit Rp 10 Juta dari Doni Salmanan, Lesti Kejora Kini Ngaku Menyesal
“Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” kata Reinhard ketika dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Tersangka Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Menurut Ikbar, penangguhan penahanan diajukan setelah Doni ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim pada Selasa (8/3/2022) malam.
"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan kami sudah lakukan. Sudah kami ajukan tadi malam," kata Ikbar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang sebagai saksi yang yang diduga menerima pemberian dari Doni Salmanan.
Antara lain, penyanyi Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.
Doni Salmanan ditetapkan tersangka penipuan investasi dan judi melalui aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah aset Doni, antara lain mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner.
Kemudian, sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah 97 item dengan nilai Rp 65 miliar.
Baca juga: TERKUAK Pekerjaan Doni Salmanan yang Tertera di KTP, Bareskrim Polri: Jauh dari Dunia Trading
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Doni Salmanan"