Polisi RALAT Juragan 99 Bukan Dilaporkan, tapi Melaporkan Bos Ponsel Putra Siregar ke Bareskrim

Polri meralat informasi yang disampaikan sebelumnya terkait dilaporkannya Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ke Bareskrim Polri.

Tribunnews/FX Ismanto
Bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana mendukung Rans Cilegon FC, tidak main main siap menyumbangkan miliaran rupiah dan satu unit bus, Jumat (23/4/2021) dalam acara perkenalan pemain dan Jersey Rans Cilegon FC di IIMS, Kemayoran, Jakarta. Hadir dalam acara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Raffi Ahmad, Rudi Salim, Head Coach Rans Cilegon FC dan para pemain Rans Cilegon FC. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ada kesalahan informasi yang disampaikan Polri terkait Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 telah dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri.

Namun informasi tersebut segera diralat oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Kekayaan Maharani Kemala Bos MS Glow Mendadak Jadi Sorotan Publik: Kecipratan Uang Panas Juragan 99?

Kombes Pol Gatot mengatakan, Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Justru suami Shandy Purnamasari itu menjadi pihak yang melapor.

Rupanya Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar, pada 13 Agustus 2021 lalu.

"Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT MS Glow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar tak terima namanya terseret kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Putra Siregar tak terima namanya terseret kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Instagram @putrasiregarr17)

Baca juga: Siap-siap, Penyebar Isu Kaji Eden Pemilik Asli Kekayaan Gilang Juragan 99 Bisa Diadukan ke Polisi

Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandy Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," ujar Gatot.

Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Bahagianya Nikita Mirzani Saat Tahu Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Diincar Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

"Sudah ada laporan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabag Penum Humas Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved