Virus Corona di Banten

Dampak Pandemi Covid-19, Perolehan PBB-P2 Kota Serang Tahun 2021 Turun 35 Persen

Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021 di Kota Serang.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Acara monitoring dan evaluasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Serang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 di Puri Kayana, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG- Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021 di Kota Serang.

Pada 2021, terjadi penurunan PBB-P2 sebesar 35 persen. Adapun pada 2020, perolehan PBB-P2 hanya 50 persen. Sehingga selama kurun waktu 2020-2021 terjadi penurunan sebanyak 15%.

"Perolehan PBB-P2 Kota Serang terpuruk sejak 2 tahun terakhir," ujarnya saat ditemui dalam acara monitoring dan evaluasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Kota Serang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 di Puri Kayana, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: PPN Jadi 11 Persen per 1 April, Apa-apa Saja Barang dan Jasa yang Dipungut Pajak Pertambahan Nilai?

Kegiatan itu dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Serang.

"Tahun 2020 PBB-P2 hanya mencapai 50% dan 35% di tahun 2021," paparnya.

Dalam sambutannya, Syafrudin mengatakan target perolehan PBB-P2 Tahun 2022 baik ditingkat Kelurahan maupun Kecamatan harys mencapai 90%.

"Semua kelurahan harus 90%," katanya.

Jika di akhir tahun mencapai target, Syafrudin menjanjikan reward bagi lurah dan camat.

"Kalau di akhir tahun 2022 mencapai target akan realisasikan kalau di atas Rp 300 juta berangkat umrah, di atas Rp 200 juta kasih motor baru, di bawah Rp 200 juta dapat sepeda, di bawah Rp 100 juta dapat Tv," terangnya.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen per 1 April 2022, Menteri Keuangan: Kita Butuh Rezim Pajak yang Adil & Kuat

Selanjutnya, Syafrudin juga menginginkan adanya pembahasan pengawasan dan pengendalian pendistribusian SPPT PBB-P2.

"Semoga segera SPPT-nya diserahkan pada masyarakat, itu harus diatur oleh lurah pada stafnya, ditambah non PNS nya, dibagi tugas, selanjutnya terkait optimasi pelayanan pajak keliling," tuturnya.

Syafrudin juga meminta agar besar maupun kecil penyerahan pajak dari masyarakat harus diterima.

"Yang kecil dan besar harus diterima," tuturnya.

Baca juga: Sekda Provinsi Banten Al Muktabar Laporkan SPT Tahunan: Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Selanjutnya terkait optimalisasi dan sosialisasi pembayaran pajak secara online harus diciptakan, optimalisasi pembayaran PBB P-2 secara kolektif dan dicari solusinya.

Sementara itu, setiap tahun terjadi kenaikan pajak.

"Semoga kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat, ditambah untuk denda juga tahun ini dendanya dihapus," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved