Sewa Daihatsu Sigra untuk Jenguk Saudara yang Sakit, Mobil Justru Dijual Rp 30 Juta
Pria berusia 38 tahun itu menyewa mobil selama tiga hari untuk menengok saudaranya yang sakit.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - US menyewa mobil Daihatsu Sigra milik warga Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (9/12/2021) malam.
Pria berusia 38 tahun itu menyewa mobil selama tiga hari untuk menengok saudaranya yang sakit.
Namun, hingga beberapa bulan, US tidak mengembalikan mobil tersebut.
Korban pun melaporkan US ke Polres Serang.
Baca juga: Korban Penipuan Indra Kenz Mencapai Kerugian Lebih dari Rp 25 Miliar, Ini Kata Polisi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan korban mengalami kerugian Rp 146 juta.
"Personel Satreskrim Polres Serang menangkap US," katanya melalui pesan instan, Senin (28/3/2022).
Penangkapan itu dari hasil penyelidikan polisi.
US ditangkap di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kabupaten Pandeglang, Kamis (24/3/2022) sore.
"Kami tangkap dan membawanya ke Mapolres Serang," ucap Yudha.
Polisi sudah menetapkan US sebagai tersangka.
Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mobil Daihatsu Sigra yang disewa sudah dijual kepada JL seharga Rp 30 juta.
Polisi masih memburu JL yang membeli mobil tersebut.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.