Korban Penipuan Indra Kenz Mencapai Kerugian Lebih dari Rp 25 Miliar, Ini Kata Polisi
Kerugian korban kasus binomo Indra Ken mencapai lebih dari Rp 25 Miliar, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari 14 korban yang dimintai keterangan
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penipuan aplikasi trading Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz membuat kerugian untuk semua korbannya.
Kerugian yang dirasakan para korban Indra Kenz tentu tak sedikit jumlahnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bahwa kerugian korban dalam kasus penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.
Diketahui, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
Baca juga: Pengakuan Maruna Zara, Korban Penipuan Indra Kenz Mencapai Kerugian Rp 500 Juta
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
Dan untuk saksi pada kasus tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap bahwa sebanyak 19 orang saksi yang sudah diperiksa.
Untuk perinciannya, terdapat 17 saksi dan 2 saksi ahli.
Polisi juga telah menyita sejumlah aset Indra Kenz.
Di antaranya adalah satu unit mobil merek Tesla, satu unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkapnya.
Baca juga: 2 Usaha Kuliner Indra Kenz Terpaksa Dipindah Tangan, Serta Rumah Mewahnya Jadi Terbengkalai
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing dan akan menyita aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar dan keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Ikuti Jejak Indra Kenz, Doni Salmanan Jadi TERSANGKA Penipuan & Ditahan, Seluruh Aset Bakal Disita
Adapun penyidik Bareskrim juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/indra-kenz-ceo.jpg)