7 Pria dan 7 Perempuan Bukan Pasangan Suami Istri Digerebek Petugas Gabungan di Dalam Kamar Kos
Empat belas orang itu terdiri atas tujuh pria dan tujuh perempuan bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar kos.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat belas orang terjaring razia yang digelar personel Polres Serang dan Satpol PP Kabupaten Serang, Sabtu (26/3/2022).
Mereka terjaring razia yang digelar di kos-kosan di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dan Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Empat belas orang itu terdiri atas tujuh pria dan tujuh perempuan bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar kos.
Baca juga: 5 Gadis di Bawah Umur Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, Mayoritas dari Luar Kota Serang
Enam pria dan enam perempuan di Desa Julang, serta satu pria dan satu perempuan di Desa Citeureup.
Kabag Sumberdaya Manusia Polres Serang Kompol Ansori mengatakan pihaknya menggelar Operasi Bina Kusuma Maung I 2022.
"Tindakan dalam melakukan razia, baik di hotel, kos-kosan, minuman keras, maupun narkoba merupakan gangguan nyata di tengah masyarakat," katanya melalui pesan instan, Selasa (29/3/2022).
Sasaran operasi adalah mencegah tindakan kriminalitas di tempat tinggal, kos-kosan, hotel, hingga tempat hiburan malam.
Petugas juga menyita tujuh botol berisikan minuman alkohol berbagai merek.
Selain itu, juga delapan jeriken berisikan tuak di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kibin.
Dalam operasi gabungan itu, petugas menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menjual minuman keras dan prostitusi di wilayah hukum Polres Serang.
Baca juga: 91 Kendaraan Barang ODOL Terjaring dalam Razia di Tol Tangerang-Merak
Dari hasil razia, semua barang bukti hasil temuan dibawa ke Mapolres Serang yang nantinya akan dimusnahkan.
Adapun 14 orang yang bukan pasangan suami-istri dibina Satbinmas Polres Serang agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.