Pria 42 Tahun Cabuli Anak Tirinya di Kos-kosan, Aksi Bejatnya Dilakukan sejak tahun 2019

Seorang pria berinisial HP (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya sejak tahun 2019.

Editor: Anisa Nurhaliza
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial HP (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya.

Diketahui, HP mencabuli anak tirinya sejak tahun 2019.

Kini, HP telah diringkus oleh Kepolisian ResorKota Manado.

Melansir dari Tribun Manado pada Selasa (29/3/2022), HP melakukan aksinya itu di kostan daerah Tuminting Kota Manado.

Baca juga: Cerita Lansia asal Serang Coba Bunuh Diri Usai Cabuli Anak Tiri, Tak Kuat Tahan Malu

Perbuatan HP kepada anak tirinya dilakukan sampai tahun 2021.

Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui perbuatan bejat tersebut dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim resmob kolaborasi dengan unit opsnal 3 dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca juga: Tampang Ayah di Tegal yang Tega Cabuli Anak Laki-laki Kandungnya

Beberapa jam kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pulau Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim dengan cepat bergerak dan langsung mengamankan pelaku di rumah keluarganya dan menggiring pelaku ke Mapolresta Manado.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Tirinya Sejak 2019, Pria 42 Tahun Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korban, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved