Pria 42 Tahun Cabuli Anak Tirinya di Kos-kosan, Aksi Bejatnya Dilakukan sejak tahun 2019
Seorang pria berinisial HP (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya sejak tahun 2019.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial HP (42) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya.
Diketahui, HP mencabuli anak tirinya sejak tahun 2019.
Kini, HP telah diringkus oleh Kepolisian ResorKota Manado.
Melansir dari Tribun Manado pada Selasa (29/3/2022), HP melakukan aksinya itu di kostan daerah Tuminting Kota Manado.
Baca juga: Cerita Lansia asal Serang Coba Bunuh Diri Usai Cabuli Anak Tiri, Tak Kuat Tahan Malu
Perbuatan HP kepada anak tirinya dilakukan sampai tahun 2021.
Hingga akhirnya orang tua korban mengetahui perbuatan bejat tersebut dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim resmob kolaborasi dengan unit opsnal 3 dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Baca juga: Tampang Ayah di Tegal yang Tega Cabuli Anak Laki-laki Kandungnya
Beberapa jam kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pulau Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Tim dengan cepat bergerak dan langsung mengamankan pelaku di rumah keluarganya dan menggiring pelaku ke Mapolresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
