Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Sim Card Bodong, 78671 Kartu Perdana dari Sejumlah Provider Disita
Satu unit apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menjadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider.
TRIBUNBANTEN.COM - Satu unit apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menjadi pabrik sim card atau kartu perdana dari berbagai provider.
Upaya pembuatan sim card dari berbagai provider itu dilakukan untuk tindak kejahatan.
Tersangka A melakukan tindak kejahatan tersebut.
Aparat kepolisian menyita 78,671 kartu perdana dari berbagai merek provider.
"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Gubernur WH Buka Kejuaraan Bulutangkis Antar Pelajar SMA/SMK se Provinsi Banten di Kota Tangerang
Lalu sisanya ada 73.871 kartu perdana yang belum diregistrasi menggunakan nomor NIK dan identitas orang lain.
Komarudin menjelaskan, kartu perdana tersebut nantinya diisi oleh pelaku dengan identitas milik orang lain menggunakan NIK asli.
Kartu perdana tersebut didaftarkan dengan identitas orang lain menggunakan alat modem merek Foxcom.
Setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, akan dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik.
"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," sambung Komarudin.
Biasanya, nomor yang sudah pakai identitas palsu tersebut digunakan untuk tindakan kriminalitas.
Seperti penipuan, penyebaran berita palsu alias hoaks dan kriminal digital lainnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1443 H di Tangerang, Serang, Pandeglang, Cilegon, dan Lebak
"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," papar Komarudin.
"Kalau satu nomor memang dijual sedikit lebih tinggi dari yang normal karena identitas dipalsukan," tambah dia lagi.
Kenapa harus dipalsukan? Karena bila pemilik kartu perdana tersebut ingin melakukan tindakan kriminal digital tidak akan terdeksi.
"Ya karena kan pakai identitas palsu, jadi misal mau kami tracking itu enggak ketemu karena tidak identitas asli pelaku," papar Kapolres.
Hingga ini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A menjadikan apartemen di Neglasari sebagai pabrik kartu perdana ilegal.
Namun dipastikan, dari penjualan kartu perdana itu, tersangka telah meraup omzet ratusan juta rupiah.
"Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah. Tapi kalau dengan jumlah sekian banyak, mungkin bisa lebih besar lagi (omzet)," tukas Komarudin.
Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik SIM Card Bodong untuk Sebar Hoaks dan Penipuan Online

Apartment in Tangerang Becomes a Bodong SIM Card Factory for Spreading Hoaks and Online Fraud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tower-bts-provider.jpg)