Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 16.187 Botol Miras dan Narkotika
Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 16.187 Botol Minuman Keras dan Narkotika
TRIBUNBANTEN.COM - Jelang Ramadan, Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota memusnahkan sebanyak 16.187 botol minuman keras (Miras), 200 bungkus plastik miras, 29 bungkus dan 4 drijen ciu.
Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022).
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, pemusnahan miras itu untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 2022.
Baca juga: Menjelang Ramadan, Polres Serang Kota Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Sita 10 Botol Miras di Cafe
Pemusnahan minuman keras dengan cara dilindas kendaraan berat, disaksikan oleh Forkopimda dan tokoh masyarat.
"Pemusnahan ribuan botol minuman keras berbagai merk dari hasil pengungkapan dari warung dan kios ilegal yang menjual minuman keras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Komarudin, di Mapolrestro Tangerang Kota.
Selain miras, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut hasil pengungkapan dari empat pengedar dan pengguna narkotika selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Empat tersangka narkotika yang diamankan yakni YD, SR, RK, dan RW.
Tersangka YD dan SR merupakan tersangka narkotika jenis sabu, RK tersangka narkotika jenis sabu cair, dan tersangka narkotika jenis ekstasi.
"Dari tersangka YD kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 40,44 gram dan dari tangan SR seberat 44,36 gram," kata Komarudin.
Sedangkan dari tangan tersangka RK, polisi mengamankan barang bukti sabu cair seberat 4.000 gram dikemas dalam botol jamu.
Sabu cair itu, kata Komarudin, jika dibekukan menjadi 16 kg sabu.
"Dan satu tersangka lain yakni RW kita berhasil amankan barang bukti berupa 245 butir ekstasi," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi Razia Warung Jamu Pengedar Miras dan Campuran Paracetamol di Kota Serang
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari hasil kejahatan ini, estimasi korban yang dapat terselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak diatas ialah sebanyak 16.339 jiwa," ujarnya.
Komarudin berharap, pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman beralkohol dapat membuat masyarakat Kota Tangerang bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara nyaman.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 16.187 Botol Minuman Keras dan Narkotika Dimusnahkan Jelang Ramadhan
