Kemenkumham Banten
Awas! ASN Kemenkumham Dilarang Terima Parsel, Segera Laporkan Jika Menerima
Segera laporkan jika saudara menerima atau mendapatkan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dilarang menerima dan mengirimkan parsel atau hampers.
Pelarangan itu demi menghindari adanya indikasi gratifikasi yang terjadi pada hari raya keagamaan, seperti yang diatur dalam SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, mengimbau secara tegas agar tidak menerima dan mengirimkan hampers atau parsel.
Baca juga: Menyapa Petugas dan Meninjau Layanan Kanwil Banten, Sekjen Kemenkumham Minta Pegawai Jalankan Amanah
Menurut dia, perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilakukan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
“Segera laporkan jika saudara menerima atau mendapatkan sesuatu yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi. Lakukan pemberian layanan dengan tulus dan segenap hati,” ucap Andap Budhi melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (1/4/2022).
Dia mengatakan itu dalam apel kesiapan tugas seluruh jajaran Kemenkumham di aula lantai III Kanwil Kemenkumham Banten.
Baca juga: Kemenkumham Banten Bersentuhan Langsung Layani Masyarakat, Ini Keinginan Kepala Kanwil Tejo Harwanto
Apel diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pemasyarakatan Masjuno, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, serta Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto.
Selain itu, apel juga diikuti kepala unit pelaksana teknis dari Lapas Kelas I Tangerang dan jajaran struktural, JFT/JFU.
Andap Budhi mengucapkan selamat memasuki bulan suci Ramadan kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Marhaban Ya Ramadan 1443 H, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sekjen-Kemenkumham-Andap-Budhi-Revianto-1.jpg)