Kemenag Kota Serang Sepakati Aturan Bunyi Speaker Maksima 100 Desibel
Jelang Ramadan, Kemenag Kota Serang Sepakati Aturan Bunyi Speaker Maksima 100 Desibel
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Menjelang Ramadan, Kementrian Agama Kota Serang sepakati aturan pusat terkait penggunaan speaker masjid.
Maksimal volume suara 100 desibel.
"100 desibel, pengaturan dalam rangka menjaga kondusivitas," ujar Kepala Kemenag Kota Serang, H Abdul Rozak saat ditemui di pemkot Serang usai rapat Forkopimda, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Surat Edaran Menag Soal Volume Toa Masjid Ditolak Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi
"Agar antara yang beribadah di dalam masjid dan di luar tempat ibadah terjalin harmonisasi," sambungnya.
Terkait penerapannya, sifatnya menyeluruh, dan dalam pelaksanaannya, akan terjadi perbedaan tergantung objektivitas masing-masing daerah.
Baca juga: Sikap Amanda Manopo Lakukan Ini saat Adzan Berkumandang Tuai Sorotan, Warganet: Cantik Luar Dalam
"Beberapa pelosok yang tidak mempermaslaahkan kebisingan, selagi tidak ada pengaduan dan masyarakat menyepakati ya tidak masalah, kembali pada kondisinya," jelasnya.
Wali Kota Syafrudin menambahkan, dirinya mengimbau agar masyarakat kondisional dalam memakai speaker.
"Kondisional, kalau spekernya ingun kencang, ya silahkan yang penting tidak melaporkan satu sama lain, kami hanya sampaikan peraturan UU Nomor 5 Tahun 2022, ini imbauan dan bukan aturan saklek," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kemenag-kota-serang-yo-ni.jpg)