Bertransaksi 2 Paket Sabu-sabu dengan Buron, Pria Berusia 30 Tahun Ditangkap di Terminal Pakupatan

Warga Sumur Pecung, Kota Serang, itu ditangkap setelah bertransaksi dengan S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Satresnarkoba Polres Serang
ilustrasi. Barang bukti sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - FR ditangkap di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang, Selasa (29/3/2022) malam.

Pria berusia 30 tahun ini ditangkap karena memiliki dua paket sabu-sabu.

Warga Sumur Pecung, Kota Serang, itu ditangkap setelah bertransaksi dengan S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tendayu, mengatakan dua paket sabu-sabu itu sebesar 0,34 gram.

Baca juga: Empat Remaja Ditangkap di Pabuaran dan Cikande, Mengaku Konsumsi Sabu-sabu untuk Menambah Stamina

"Dari keterangan FR, sabu-sabu dibeli dari S, warga Tangerang, seharga Rp 450.000," katanya melalui pesan instan, Sabtu (2/4/2022).

Rencananya, sabu-sabu itu akan diberikan kepada pemesan di sekitar Terminal Pakupatan.

"S masih dalam pengejaran. FR sudah kami jadikan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Serang," ucapnya.

Selain menjual, tersangka FR juga mengaku sebagai pengguna narkoba.

Dia mengaku melakoni bisnis sudah selama 2 bulan.

Selain mendapatkan keuntungan dari menjual, tersangka juga turut menikmati sabu-sabu.

“Sebelum dijual, tersangka FR terlebih dahulu mengambil sebagian untuk dikonsumsi. Alasan melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Michael.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Michael mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang coba-coba melakukan penyalahgunaan Narkoba.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved