Menunggak Pajak hingga Rp 1,9 Miliar, Rekening Bank Perusahaan ini Diblokir KPP Madya Tangerang
Pemblokiran rekening dilakukan karena PT KUT menunggak pajak kepada negara mencapai Rp 1,9 miliar.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Rekening bank milik PT KUT diblokir Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Tangerang.
Pemblokiran rekening dilakukan karena PT KUT menunggak pajak kepada negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Tangerang Mohammad Yusuf Shuadi mengatakan pemblokiran rekening di kantor sebuah bank di Tangerang.
Selain Yusuf, pemblokiran dihadiri penanggung pajak, seorang juru sita pajak negara, dan seorang saksi.
Baca juga: Tanah di Cinangka Disita, Wajib Pajak Punya Utang PPh dan PPN Senilai Rp 262 Jutaan
Menurut Yusuf, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.
"KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (1/4/2022).
Penagihan aktif itu berupa penertiban surat tegura dan surat paksa.
Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak.
"Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan," ucap Yusuf.
Pemblokiran itu juga bertujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Jika setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan itu penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara.
Hal itu sebagai akhir tindakan SPMP.
Tindakan pemblokiran dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tindakan ini juga sebagai bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum perpajakan dengan sungguh-sungguh serta berusaha memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.