Tanah di Cinangka Disita, Wajib Pajak Punya Utang PPh dan PPN Senilai Rp 262 Jutaan

Penyitaan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran

dokumentasi Kanwil DJP Banten
Tanah atas nama KG di Cinangka, Kabupaten Serang, ditempeli segel sita oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Rabu (23/3/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tanah atas nama KG di Cinangka, Kabupaten Serang, ditempeli segel sita oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Rabu (23/3/2022).

Tanah aset milik PT RS itu disita karena utang pajak penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 21, dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 262.238.252.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengatakan sampai masa jatuh tempo, wajib pajak belum melunasi tunggakan.

Baca juga: Tunggakan Rp 379,8 Juta, Kendaraan Milik Wajib Pajak Disegel Juru Sita KPP Pratama Serang Barat

"Masih ada sejumlah uang yang harus dibayar," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (28/3/2022).

Menurut dia, penyitaan dengan menempel segel sita itu didampingi Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tangerang Barat.

Penyitaan ini menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba di Banten Dibuat Miskin, Polisi Sita Mobil hingga Kapal

Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN.

"Penyitaan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa, dan penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP)," ucap Sahat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved