CARA Mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Simak Kriteria yang Harus Terpenuhi

Cara mendapatkan BLT minyak goreng senilai Rp 300 Ribu? Simak kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu.

Tayang:
Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pedagang sembako di Pasar Pamarayan menjual minyak goreng curah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana cara mendapatkan BLT minyak goreng senilai Rp 300 Ribu?

Pemerintah menggelontorkan dana untuk meringankan beban masyarakat karena kenaikan harga minyak goreng.

Penyaluran BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.

DPRD Pringsewu menyidak gudang ritel dan mendapati minyak goreng tertumpuk. Sementara di galeri kosong.
DPRD Pringsewu menyidak gudang ritel dan mendapati minyak goreng tertumpuk. Sementara di galeri kosong. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Bagaimana cara untuk mendapatkan BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu?

Bantuan yang diberikan pemerintah karena dampak kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar ini khusus bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Dikutip dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.

BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan senilai Rp100 ribu akan diberikan setiap bulannya.

BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved