Peserta BPJS Kesehatan Banten Bisa Mencicil Tunggakan agar Kepesertaannya Aktif, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung, memperkenalkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung, memperkenalkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab), Rabu (6/4/2022).
Program itu menyasar peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang menunggak iuran.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung, Lisa Nurena, mengatakan Rehab merupakan program yang memberikan keringanan bagi PBPU dan BP.
Program itu memberikan kemudahan bagi PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran.
Baca juga: Tanpa BPJS Kesehatan, Warga Tetap Bisa Berobat Gratis di RSUD Banten, Cukup Ini Syaratnya
Mereka bisa membayar iuran secara bertahap.
"Selama ini kami banyak mendengar peserta belum membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak sehingga tidak sanggup sekaligus," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu.
Melalui program Rehab, peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga berkesempatan untuk mengaktifkan kepesertaannya.
Ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab.
Di antaranya, peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP serta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan).
Ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan.
Lisa mengklaim program Rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta PBPU dan BP, yaitu pembayaran ringan, mudah, dan solutif.
"Pendaftaran Rehab bisa melalui aplikasi Mobile JKN," katanya.
Dengan mengikuti alur dan prosedur, nantinya tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tak Dibayar Beserta Denda yang Ditanggung
Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 1-28 bulan berjalan kecuali Februari sampai dengan tanggal 27.
"Kami juga mengimbau agar peserta yang mendaftarkan program Rehab dapat membaca dengan teliti ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program tersebut,” ucap Lisa.
Sejak diluncurkan pada Januari-6 April 2022, sudah terdapat 568 peserta yang mengajukan program Rehab.
Peserta tersebar ke dalam beberapa wilayah seperti dari Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/lisa-nurena.jpg)