Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tak Dibayar Beserta Denda yang Ditanggung

Inilah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah lama tak dibayar beserta denda yang harus dibayarkan.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah lama tak dibayar beserta denda yang harus dibayarkan.

Apakah Anda punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Serang memperlihatkan aplikasi Mobile JKN, Selasa (16/2/2021).
Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Serang memperlihatkan aplikasi Mobile JKN, Selasa (16/2/2021). (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Ditlantas Polda Banten Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Kartu BPJS Kesehatan Digunakan untuk Syarat Layanan Publik Ini

Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Berapa Besarannya?

Baca juga: Cara Daftar JKN KIS yang Mudah Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Bisa Diakses Melalui WhatsApp

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tak membayar iuran tepat waktu otomatis status kepesertaannya akan non-aktif.

Agar bisa kembali menggunakan kartu BPJS Kesehatan, maka perlu diaktifkan kembali.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah lama tak dibayar cukup mudah.

Peserta hanya perlu membayar semua tunggakan iuran dan juga iuran bulan berjalan.

Cara pembayaran bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau hubungi care centre 165.

Artinya, jika menunggak lima bulan, maka yang dibayar adalah jumlah tunggakan iuran ditambah bulan saat ini.

Apakah ada denda?

Menurut BPJS Kesehatan, denda yang akan dikenakan adalah denda layanan.

Denda itupun akan dikenakan jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Sehingga untuk mereka yang hanya mengaktifkan kartu namun dalam waktu 45 hari tidak dirawat inap, maka tidak ada denda.

Adapun besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan
tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved