Mudik Lebaran 2022

Tak Hanya Penumpang Pesawat, Pemudik Darat dan Laut juga Wajib Mengisi e-HAC, Ini Panduan Pengisian

Mulai 5 April 2022, pemudik yang menggunakan transportasi udara wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).

TribunBanten.com/Khairul Maarif
Pemudik pejalan kaki memenuhi dermaga reguler Pelabuhan Merak, Selasa (18/5/2021) 

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Gerai Vaksin Covid-19 Dipadati Warga Kota Cilegon

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

 

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved