THR Satu Kali Gaji bagi Pekerja 12 Bulan Dibayar Tanpa Dicicil, Menteri: Kalau Positif, Kasih Lebih
Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Pada tahun ini, besaran THR dikembalikan pada aturan semula karena situasi ekonomi sudah lebih baik, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
"Bagi yang kurang 12 bulan dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," katanya mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair? Berikut Rincian Tunjangan yang Masuk dalam Komponen THR PNS 2022
Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
SE itu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha.
"Kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani," ucapnya.
Menurut dia, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” katanya.
Baca juga: THR Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Banten: Telat Bayar Kena Sanksi
Ida meminta bagi perusahaan yang tumbuh positif agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Sumber: Kontan.co.id
