THR Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran, Disnakertrans Banten: Telat Bayar Kena Sanksi

Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

Hal itu disampaikan oleh Septo Kalnadi selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, harus sudah dibayar. Kalau telat kita kenakan sanksi," ujar Septo saat di gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Gerai Vaksin Covid-19 Dipadati Warga Kota Cilegon

Septo menuturkan bahwa pada prinsipnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.

Namun saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kemenaker RI yang berkaitan dengan THR.

"Karena surat edaran menteri ini masih kita tunggu untuk menjadi teknis pelaksanaan permenaker nomor 6 tahun 2016," katanya.

Namun secara umum, kata dia, berdasarkan dari apa yang disampaikan oleh Kemenaker RI.

Untuk tahun ini, tidak ada kelonggaran atau pengecualian dalam pembagian THR.

"Karena memang arahannya sudah mengarah kepada normal, tidak ada kondisi yang terlalu serius terkait dengan pandemi," katanya.

Baca juga: Atta-Aurel akan Rayakan Lebaran di Luar Negeri, Ameena Langsung Suntik Vaksin, Sang Ayah: Nggak Tega

THR harus dibayarkan sesuai ketentuan permenaker nomor 6 tahun 2016 sesuai masa kerja.

Apabila masa kerjanya sudah satu tahun, maka si pekerja memiliki hak untuk mendapatkan THR 1 bulan gaji.

"Tapi kalau masa kerjanya 6 bulan, berarti THR nya 6 dibagi 12 dikali upah," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa THR itu harus diberikan sebelum H-7 lebaran.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved